HAM (HAK ASASI MANUSIA)
HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME
HAM berdasarkan UU No. 39/1999 Pasal 1 angka 1 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Macam-macam HAM:
a. Hak Asasi Pribadi
yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
yaitu hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
yaitu hak asasi persamaan hukum, yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
d. Hak Asasi Politik
yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan Perlindungan Hukum
yaitu hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum)
Ini adalah media yang bisa digunakan untuk menyampaikan materi macam-macam ham:
kebebasan berusaha
kebebasan menjalankan ibadah
hak mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum
Sejarah HAM
Diawali dengan tindakan kekerasan terhadap manusia
kemudian diterbitkannya Magna Charta Libertatum dari Inggris, yang berisi larangan penghukuman
Petition of Rights, berisi bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin dari parlemen
Habeas Corpus Act,
Bill of Rights,
Universal Declaration of Human Rights
Sumber Hukum HAM Nasional:
Sila ke-2 Pancasila
UUD 1945 Pasal 27 s/d 31 ditambah dengan Pasal 28A -28J
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 memuat tentang hak asasi manusia antara lain : hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan keadilan, hak untuk mendapatkan keamanan, hak kesejahteraan, hak kemerdekaan dan hak atas informasi. Sedangkan kewajiban asasi yang diatur dalam ketetapan ini adalah wajib menghormati hak asasi orang lain, wajib untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan uu.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. HAM yang diatur dalam undang-undang ini antara lain: Hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan keadilan, hak rasa aman, hak atas kebebasan pribadi dll
Keppres No 50/1993 tentang Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
UU No. 5/1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Orther Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punischment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Keppres No. 129/1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Azasi Manusia Indonesia
Inpres No. 26/1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi
UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perpu No.1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM
Instrumen HAM Internasional :
DUHAM
ECOSOC
CAT
Lembaga HAM Indonesia :
KOMNAS HAM dibentuk tanggal 7 Juni 1993 dengan Keppres No. 5 Tahun 1993. Fungsinya : Mediasi, penyuluhan, pengkajian dan penelitian dan pemantauan.
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000
Pengadilan HAM Ad.Hoc adalah untuk menyelesaikan perkara HAM yang terjadi sebelum ada UU No. 26 Tahun 2000. Penangan ini atas usul DPR dengan keputusan Presiden.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.
Peradilan HAM Internatioanl :
Perlindungan HAM international dapat dilakukan melalui lembaga internasional seperti Komisi HAM-PBB dan Mahkamah International.
Yang termasuk pelanggaran HAM yang berat:
Genoside (pemusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu.
Kejahatan kemanusiaan : penganiayaan, penghilangan orang secara paksa,
kejahatan perang.
Kejahatan agresi. Penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara lain.
Insiden Trisakti tahun 1998
Insiden Trisakti tahun 1998
Pembantaian sabrenica
Pembantaian sabrenica
kejahatan kemanusiaan di Rwanda
kejahatan kemanusiaan di Rwanda
Hambatan Penegakan HAM
Faktor pengetahuan dan pendidikan
Tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat yang tidak merata terhadap pemahaman tentang HAM, sebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah pengetahuannya tentang HAM, konflik horizontal dan adat budaya yang yang berbau sakral ada yang bersinggungan dengan hak azasi manusia
Faktor keteladanan para pemimpin yang masih rendah tentang HAM
Faktor penghianatan dan pemberontakan dari kelompok separatisme. Kelompok ini tidak segan-segan menggunakan senjata untuk membunuhi rakyat di dalam mewujudkan cita-citanya sehingga tercipta suasana mencekam dan menakutkan dikalangan masyarakat, seperti peristiwa di Ambon, Aceh, Poso dan di Timika Papua
Faktor kesadaran hukum baik secara perorangan atau kelompok. Masih rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok masyarakat seperti kerusuhan massal, pemerkosaan masal (peristiwa Tanjung Priok dan Aceh semasa DOM), perang suku di Sampit. Dan bukti lainnya yaitu dengan berjubelnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, ini berarti banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi
Faktor kelompok sakit hati (terorisme dan provokator). Maraknya peledakan bom di Indonesia yang memakan banyak korban nyawa dan harta benda dilakukan oleh kelompok terorisme
Penanganan Kasus Pelanggaran HAM berat untuk Indonesia
Untuk kasus pelanggaran ham, diadili oleh pengadilan umum, untuk pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Pengadilan HAM
Menurut UU No. 26 Tahun 2000 :
Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung
Penahanan dilakukan oleh jaksa agung dan penuntut umum
Penyelidikan dilakukan oleh komnas HAM dengan membentuk tim ad hoc
Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung
Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan HAM dan tiga orang hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional dan berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak azasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
#PPKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar